Suara Lantang Pihak Munarman di Lanjutan Sidang Dugaan Terorisme Akibat Ulah Jaksa: Kami...
Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman menyampaikan keberatan dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan.
Aziz mengatakan sejumlah pertanyaan yang diajukan mengarahkan ke jawaban kesimpulan, bukan fakta.
"Kami sangat keberatan ya dan teman-teman bisa lihat tadi. Bisa dengar pada saat persidangan, bahwa banyak isi BAP itu semua penjelasan, menurut saya, kesimpulan saya, saya berpendapat dan itu juga lagi-lagi yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Aziz saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Dia mengungkapkan hal itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami juga keberatan karena ini kan fakta. Karena fakta itu menurut KUHP, saya juga sempat bacakan juga di beberapa persidangan, itu apa yang lihat dan apa yang dia dengar. Bukan dia rasa, apalagi perasaan dia, kesimpulan dia," ujarnya.
Menurutnya saksi yang dihadirkan seolah menjadi saksi ahli, bukan saksi fakta.
"Padahal dia kan bukan ahli gitu loh, dari kesimpulan atau dari pemahaman dia kan. Apa yang dia dengar dan apa yang dia lihat," kata Azis.
Baca Juga: Waduh... Sidang Lanjutan Dugaan Terorisme Munarman Berlanjut, JPU Sampai Singgung Hukuman Mati!
Aziz mencontoh beberapa pertanyaan JPU yang dijawab saksi berdasarkan kesimpulannya.
"Apa menurut Anda pihak-pihak yang hadir itu termotivasi sehingga melakukan aksi-aksi terorisme dan aksi lanjutan. Mana dia tahu, perasaan orang," ungkap Aziz.
"Kecuali dia (JPU) tanya, apakah dari acara itu ada perintah dari acara 24 dan 25 itu untuk mengadakan acara susulan, siapa yang memerintahkan. Seharusnya begitu kan, fakta gitu-loh," tandasnya.
Untuk diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:娱乐)
- Info Rekrutmen OJK Dibuka Hingga 19 November 2023, Cek Jadwal Pendaftarannya!
- BGN Upayakan Dana MBG Tak Reimburse Lagi Mulai Februari 2025
- Sekolah Masih Bisa Finalisasi PDSS, yang Belum Isi Tidak Ada Kesempatan Kedua!
- Terobosan Bahlil Kejar Target Lifting Minyak 1 Juta Barel Per Hari
- Gibran Mau Bertemu FX Rudy, Bakal Balikin KTA PDIP?
- Sekolah Masih Bisa Finalisasi PDSS, yang Belum Isi Tidak Ada Kesempatan Kedua!
- Terobosan Bahlil Kejar Target Lifting Minyak 1 Juta Barel Per Hari
- Teken PJB, Emiten Migas Milik Grup Bakrie (ENRG) Kuasai Aset Blok Kangean
- Sedayu Sejahtera Abadi Ungkap Legalitas Tanahnya di Cengkareng
- BCA Gabung Salurkan KPR FLPP, Maruarar: Ibarat Tambah Mesin Harley!
- 6 Cara Mengajarkan Anak Puasa Sejak Dini
- ScaleOcean Dorong Sistem Terintegrasi dan Otomatis untuk Industri 4.0
- Para Penjahit Indonesia Raya Yakin Prabowo Mampu Beri Perhatian Terhadap Dunia Garmen
- Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan dari Inggris, Ungkit Rekam Jejak Perkaranya
- Jaksa Agung Bidik Produk Asing yang Dilabeli Buatan Lokal
- Jelang Harlah ke
- Lokasi, Fasilitas, dan Tiket Masuk Taman Safari Bogor 2024
- Besok! Ashmore Asset (AMOR) akan Buyback Saham Rp4,5 Miliar
- Alasan PKN Belum Deklarasikan Prabowo Subianto Sebagai Capres, Anas: 'Kami Masih Nunggu Pasangannya'
- Allianz Life Resmi Luncurkan Asuransi Allianz Critical Plus Dengan Uang Pertanggungan 150%